Perhiasan yang dilarang bagi wanita
Tidak kita ragukan, senang dan cinta
terhadap keindahan dan kebersihan merupakan tabiat setiap manusia yang berjiwa
sehat. Setiap orang ingin jika dirinya tampil bersih dan indah.
Terlebih lagi jika niatnya adalah
untuk ibadah, tidak berlebihan dan tidak menerjang keharaman Allah dalam
perhiasan . Bagi kaum wanita ada beberapa jenis perhiasan yang tidak boleh
dipakai. Cermati ulasannya berikut ini.
WANITA BERHIAS DALAM PANDANGAN ISLAM
Ketahuilah wahai saudariku wanita
muslimah, Islam tidak mencela jika wanita senang untuk berhias dan perhiasan.
Bahkan hal itu merupakan perkara yang dianjurkan dalam agama. Islam menyifati
istri yang shalihah dengan sifat:
َ
“Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkanmu jika kamu melihatnya”
َ
“Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkanmu jika kamu melihatnya”
ini adalah bukti yang sangat
gamblang bahwa wanita dianjurkan untuk selalu tampil bersih, indah dan berhias.
Walaupun demikian, Islam tidak
membiarkan begitu saja wanita berhias tanpa aturan dan rambu-rambu. Akan
tetapi, ada patokan dan hukum-hukum perhiasan yang harus diperhatikan oleh
segenap wanita muslimah. Di antara patokan yang harus diperhatikan adalah tidak
boleh memakai perhiasan yang dilarang dalam agama ini.
PERHIASAN YANG TERLARANG BAGI KAUM
WANITA
Jenis perhiasan apa saja yang
dilarang bagi kaum wanita? Di antaranya:
A. Mengikir gigi
Maksud mengikir gigi adalah menjarangkan antara gigi seri dan gigi taring. Tujuannya adalah agar tampak lebih muda dan giginya bagus. Perkara ini dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengandung penipuan dan pemalsuan. Rasulullah bersabda:
ِ“Allah wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Maksud mengikir gigi adalah menjarangkan antara gigi seri dan gigi taring. Tujuannya adalah agar tampak lebih muda dan giginya bagus. Perkara ini dilarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengandung penipuan dan pemalsuan. Rasulullah bersabda:
ِ“Allah wanita yang menato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Imam an Nawawi mengatakan,
“Perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam hadits ini menunjukkan haramnya
perkara tersebut baik orang yang mengerjakan atau orang yang meminta. Karena
perbuatan tersebut termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengandung
penipuan dan pemalsuan.”
Akan tetapi, mengikir gigi
dibolehkan jika maksudnya adalah pengobatan atau terdapat cacat pada giginya.
Dasarnya adalah hadits Arfajah bin As’ad bahwa dia pernah terpotong hidungnya
pada hari Kulab. Kemudian dia mengambil hidung buatan dari perak. Ternyata
hidungnya malah rusak. Maka Rasulullah menyarankan agar mengambil hidung buatan
dari emas.
Menambal gigi dengan emas?
Menambal gigi dengan emas diperbolehkan jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias dan kecantikan.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Imam Ahmad berkata, ‘Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa dilakukan oleh banyak orang. Hal itu diperbolehkan jika dalam keadaan darurat.’”
Menambal gigi dengan emas diperbolehkan jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias dan kecantikan.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan, “Imam Ahmad berkata, ‘Menambal gigi dengan emas karena khawatir giginya lepas biasa dilakukan oleh banyak orang. Hal itu diperbolehkan jika dalam keadaan darurat.’”
B. Perhiasan kuku
1. Memakai kuteks
Kita dapati sebagian wanita muslimah meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kukukuku mereka dengan kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua musibah yang tidak bisa dianggap ringan:
Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu ke kuku
kedua: Terkadang mereka menampakkannya kepada laki-laki yang bukan mahram.
2. Menyambung kuku
Maksudnya adalah menyambung kuku dengan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. Tidak ragu lagi, ini adalah kebiasaan wanita kafir yang harus dijauhi oleh segenap wanita muslimah. Janganlah engkau wahai ukhti muslimah terbius dengan tingkah polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan kesesatan.
Allah berfirman tentang ucapan Iblis:
1. Memakai kuteks
Kita dapati sebagian wanita muslimah meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kukukuku mereka dengan kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua musibah yang tidak bisa dianggap ringan:
Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu ke kuku
kedua: Terkadang mereka menampakkannya kepada laki-laki yang bukan mahram.
2. Menyambung kuku
Maksudnya adalah menyambung kuku dengan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. Tidak ragu lagi, ini adalah kebiasaan wanita kafir yang harus dijauhi oleh segenap wanita muslimah. Janganlah engkau wahai ukhti muslimah terbius dengan tingkah polah wanita kafir yang hanya mengajakmu ke dalam jalan kesesatan.
Allah berfirman tentang ucapan Iblis:
ِDan akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang
menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya
iamenderita kerugian yang nyata. (QS. anNisâ' [4]: 119)
3. Memanjangkan kuku
3. Memanjangkan kuku
Memanjangkan kuku menyelisihi
sunnah, karena Nabi bersabda:
ُ“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersihkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”
ُ“Lima perkara termasuk fitrah: khitan, membersihkan bulu rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”
Lima perkara di atas tidak boleh
dibiarkan melebihi 40 hari karena Sahabat Anas berkata,
“Rasulullah memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis, memotong
kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak boleh dibiarkan
melebihi 40 hari.”
Di samping itu, memanjangkan kuku termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir.
Syaikh alAlbani berkata, “Memakai kuteks dan memanjangkan kuku termasuk kebiasaan yang jelek, berasal dari para wanita fajir (pendosa) Eropa dan perkara ini telah melanda mayoritas wanita muslimah. Mereka mewarnai kuku dengan warna merah dan memanjangkannya. Perbuatan semacam ini dikerjakan pula oleh sebagian pemuda. Sesungguhnya perkara ini termasuk kategori mengubah ciptaan Allah yang berimbas laknat terhadap pelakunya sebagaimana yang telah engkau ketahui, dan hal ini juga termasuk tasyabbuh kepada wanita-wanita kafir yang jelasjelas terlarang sebagaimana dalam hadits-hadits yang sangat banyak.”
Di samping itu, memanjangkan kuku termasuk bentuk tasyabbuh (meniru) kepada binatang dan orang kafir.
Syaikh alAlbani berkata, “Memakai kuteks dan memanjangkan kuku termasuk kebiasaan yang jelek, berasal dari para wanita fajir (pendosa) Eropa dan perkara ini telah melanda mayoritas wanita muslimah. Mereka mewarnai kuku dengan warna merah dan memanjangkannya. Perbuatan semacam ini dikerjakan pula oleh sebagian pemuda. Sesungguhnya perkara ini termasuk kategori mengubah ciptaan Allah yang berimbas laknat terhadap pelakunya sebagaimana yang telah engkau ketahui, dan hal ini juga termasuk tasyabbuh kepada wanita-wanita kafir yang jelasjelas terlarang sebagaimana dalam hadits-hadits yang sangat banyak.”
C. Sandal dan sepatu bertumit tinggi
Tidak boleh wanita muslimah memakai sandal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk penipuan dan menampakkan kedua kakinya. Allah berfirman:
Tidak boleh wanita muslimah memakai sandal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk penipuan dan menampakkan kedua kakinya. Allah berfirman:
Dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orangorang jahiliah yang dahulu. (QS. al Ahzâb [33]: 33)
Abdullah bin Mas’ud a berkata,
“Dahulu para lelaki dan wanita Bani Israil shalat bersama-sama. Setiap wanita
mempunyai kekasih.
Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.”
Wanita yang memakai sandal dan sepatu bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pelanggaran:
Pertama: Menyerupai wanita kafir barat.
kedua: Orang yang memakainya telah melakukan penipuan.
ketiga: Menampakkan kesombongan, seolah-olah dia orang yang tinggi.
keempat: Dapat menimbulkan bahaya bagi badan, terutama kaki dan betisnya.
kelima: Menunjukkan kelemahan iman pemakainya, karena begitu cepatnya dia terima adat orang kafir.
keenam: Orang yang memakainya seakanakan tidak ridha dengan ciptaan Allah.
Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.”
Wanita yang memakai sandal dan sepatu bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa pelanggaran:
Pertama: Menyerupai wanita kafir barat.
kedua: Orang yang memakainya telah melakukan penipuan.
ketiga: Menampakkan kesombongan, seolah-olah dia orang yang tinggi.
keempat: Dapat menimbulkan bahaya bagi badan, terutama kaki dan betisnya.
kelima: Menunjukkan kelemahan iman pemakainya, karena begitu cepatnya dia terima adat orang kafir.
keenam: Orang yang memakainya seakanakan tidak ridha dengan ciptaan Allah.
D. Tato di anggota badan
Ini merupakan musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak yang mempunyai tato. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, memakai tato hukumnya haram, berdasarkan dalildalil sebagai berikut:
Ini merupakan musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak yang mempunyai tato. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, memakai tato hukumnya haram, berdasarkan dalildalil sebagai berikut:
1. Dari al-Qur'an
Dan akan aku suruh mereka (mengubah
ciptaan Allah), lalu benarbenar mereka mengubahnya. (QS. anNisâ' [4]: 119)
2. Dari al-Hadits
Abdullah bin Mas’ud berkata:
Abdullah bin Mas’ud berkata:
ِ“Allah melaknat wanita yang menato
dan yang minta ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukur.”
Tato yang dilarang adalah yang dilakukan atas kehendaknya sendiri, bukan karena sebab pengobatan atau penyakit. Ibnu Abbas mengatakan, “Wanita yang minta ditato bukan karena penyakit.”
Tato yang dilarang adalah yang dilakukan atas kehendaknya sendiri, bukan karena sebab pengobatan atau penyakit. Ibnu Abbas mengatakan, “Wanita yang minta ditato bukan karena penyakit.”
Dan wajib bagi yang memakai tato
untuk menghilangkannya dengan pengobatan. Jika tidak mungkin menghilangkan tato
kecuali dengan melukainya maka dilihat terlebih dahulu; apabila khawatir
bertambah rusak, atau matinya organ tubuh yang lain atau malah menimbulkan luka
baru yang lebih jelek, maka tidak wajib dihilang kan, cukup baginya bertaubat
dengan taubat yang sebenarbenarnya. Akan tetapi, jika tidak ada kekhawatiran
yang disebutkan di atas, maka wajib bersegera menghilangkan tatonya. Dalam
masalah ini, laki-laki dan wanita hukum
nya sama.
nya sama.
Allahu A’lam.
Faedah: Tato buatan (imitasi) dengan
stempel?
Telah muncul dewasa ini jenis lain dari tato, yaitu mencetak gambar dengan menggunakan semacam stempel tanpa melukai kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna tanpa melukai kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak membahayakan kulit maka hukumnya boleh, tidak mengapa; karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah.
Telah muncul dewasa ini jenis lain dari tato, yaitu mencetak gambar dengan menggunakan semacam stempel tanpa melukai kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna tanpa melukai kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak membahayakan kulit maka hukumnya boleh, tidak mengapa; karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah.
Hukumnya lebih mirip seperti menggunakan pacar. Namun, syaratnya tidak boleh bagi seorang wanita menampakkannya kecuali kepada suaminya saja dan bukan gambar makhluk bernyawa. Sekalipun demikian, yang lebih berhati-hati, ia meninggalkan hal itu karena hal tersebut menyerupai wanita yang menato sesungguhnya. Allahu A’lam.
E. Memakai susuk
Dewasa ini banyak orang yang berlomba-lomba tampil cantik. Di antara salah satu cara untuk mempercantik diri adalah dengan memakai susuk. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, orang yang memakai susuk telah terjatuh dalam dosa besar, karena:
1. Umumnya yang memakai susuk menggunakan amalan sihir, bahkan di antara mereka ada yang sampai mempergunakan jin.
2. Tujuan dari memakai susuk adalah agar tampak cantik dan orang lain merasa takjub.
3. Orang yang memakai susuk, biasanya yakin bahwa susuknya dapat memberikan pertolongan kepadanya. Tentu ini adalah praktik kesyirikan yang nyata.
Dewasa ini banyak orang yang berlomba-lomba tampil cantik. Di antara salah satu cara untuk mempercantik diri adalah dengan memakai susuk. Ketahuilah wahai saudariku wanita muslimah, orang yang memakai susuk telah terjatuh dalam dosa besar, karena:
1. Umumnya yang memakai susuk menggunakan amalan sihir, bahkan di antara mereka ada yang sampai mempergunakan jin.
2. Tujuan dari memakai susuk adalah agar tampak cantik dan orang lain merasa takjub.
3. Orang yang memakai susuk, biasanya yakin bahwa susuknya dapat memberikan pertolongan kepadanya. Tentu ini adalah praktik kesyirikan yang nyata.
Allahu A’lam.
Sumber Majalah Al Furqon edisi 121
Rubrik Nisa. (Catatan kaki dan sumber-sumber dalil silahkan dirujuk ke sumber
tersebut)
PERHIASAN DAN PAKAIAN YANG DILARANG UNTUK KAUM ADAM
Ada orang yang berargumen bahwa lelaki boleh memakai cincin emas dengan dalil di bawah serta tak adanya larangan memakai cincin emas dalam Al Qur’an:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al A’raaf 31]
Tapi dari ayat di atas Allah sudah melarang kita untuk tidak berlebihan. Memakai perhiasan emas bagi lelaki adalah hal yang berlebihan. Allah tidak suka.
Kemudian tidak semua hal dijelaskan dalam Al Qur’an. Sebagai contoh, perintah Shalat di Al Qur’an cuma garis besarnya saja. Ada pun rincian cara shalat, dijelaskan oleh utusan Allah: Nabi Muhammad SAW.
Karena itu, Hadits Nabi juga harus kita ikuti karena setelah mentaati Perintah Allah, kita juga wajib mentaati perintah RasulNya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An Nisaa’ 59]
Allah melarang pria memakai perhiasan emas karena itu bisa jadi alat berbangga-bangga:
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” [Al Hadiid 20]
Janganlah pikiran kita lalai karena perhiasan dunia:
“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” [Al Kahfi 28]
Seorang pria hendaknya menafkahkan hartanya seperti emas di jalan Allah. Bukan cuma jadi hiasan:
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [At Taubah 35]
Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah menjelaskan ajaran Islam dan memberi contoh cara hidup Islami.
Pada mulanya memang cincin emas tidak dilarang. Namun setelah itu Nabi Muhammad membuangnya. Para sahabat juga ikut membuang cincin emas mereka:
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898)
Nabi Muhammad jelas melarang kaum pria (wanita boleh) memakai cincin emas:
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896)
Oleh karena itu, pada pernikahan, sebaiknya mempelai pria jangan memakai cincin emas karena itu haram. Dosa. Sebaiknya pakai cincin perak, atau tidak pakai cincin sama sekali.
Nabi Muhammad SAW juga melarang para pria untuk memakai pakaian sutera. Oleh karena itu janganlah pakai pakaian sutera seperti Batik Sutera, Dasi Sutera, atau Kaos Kaki yang terbuat dari Sutera:
Hadis riwayat Barra’ bin Azib ra., ia berkata:
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim No.3848)
Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.:
Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.3849)
Dari Abu Musa Al Asy’ary ra bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda, “Memakai kain sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki; dan halal bagi umatku yang perempuan.” (HR. At Turmudzy)
Dari Umar bin Khattab ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: “Janganlah kamu sekalian memakai kain sutera, karena sesungguhnya orang yang telah memakainya di dunia maka nanti di akhirat tidak akan memakainya lagi.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari Anas ra berkata, Nabi Muhammad saw bersabda: “Barangsiapa yang memakai kain sutera di dunia maka ia tidak akan memakainya nanti di akhirat.” (HR. Bukhari Muslim)
Nabi saw mengambil sutera dan dipegangnya dengan tangan kanan. Lalu beliau mengambil emas dan memegangnya dengan tangan kiri. Kemudian beliau bersabda, “Dua macam perhiasan ini haram bagi kalangan laki-laki umatku.” (HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasai, Ibn Hibban, dan Ibn Majah).
Informasi menarik. Perhiasan Cantik tak hanya menjadikan Anda tampil lebih cantik, melainkan juga membuat Anda semakin percaya diri. Jika Anda ingin melihat model perhiasan terbaru, silakan KLIK DISINI>> perhiasan. Dan jika Anda ingin membuat membuat Perhiasan Nama, seperti Kalung Nama, Gelang Nama, cincin nama, silakan Anda KLIK DISINI>> Kalung Nama.
BalasHapusHari gini masih pakai aksesoris perhiasan sama dengan lainnya, hehe
BalasHapusUdah gak zamannya lagi sis..Yuk pakai yang spesial perhiasan nama yang tiada duanya.
Ada banyak pilihan perhiasan, mulai dari kalung nama dengan spesial liontin nama khusus,
yang bertuliskan nama anda. Juga ada gelang nama dengan variasi rantai ataupun plat pipih
Ada juga cincin nama khusus yang terukir nama anda ataupun pasangan anda. Bisa juga sebagai pelengkap,
yaitu anting nama, dan yang suka untuk urusan tampilan saat dinas bisa pakai bross nama.
Semuanya itu hanya ada disini >> Perhiasan Nama Cantik